3 July 2024
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Dok. ANTARA)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Dok. ANTARA)

MA Hukum Bupati Mimika Eltinus Dihukum Penjara Dua Tahun

JAKARTA, IKNpost – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Dalam keputusannya, MA menghukum Eltinus Omaleng dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta plus dua bulan kurungan atas pelanggaran korupsinya terhadap proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta pada Kamis, 25 April 2024.

Putusan perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024  itu dibacakan pada Rabu, 24 April 2024. Perkara diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi putusan tersebut. Tim jaksa KPK masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

“Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” imbuhnya.

Sebelum ini, Eltinus telah dijatuhi vonis lepas dalam kasus korupsi tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar. Atas keputusan itu, Eltinus kembali dilantik sebagai bupati Mimika.

KPK menentang karena majelis hakim tidak membaca atau menjelaskan pertimbangan hukum selama sidang putusan.

KPK mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 miliar.

Baca juga : Dewan Pengawas Bakal Sidang Etik Pimpinan Wakil Ketua KPK

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …