3 July 2024
Fotokopi KTP
Fotokopi KTP

LOH? Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi 7 Bulan Lagi.

Jakarta, IKNpost – Orang-orang di Republik Indonesia harus mempersiapkan diri karena fotokopi KTP tidak berlaku lagi selama tujuh bulan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa pemerintah sedang menyusun rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dengan penerapan ini, penduduk Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan kartu identitas mereka atau menyerahkan fotokopi kartu identitas mereka untuk mengakses berbagai layanan.

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan yang menguntungkan masyarakat.

Baca juga : Kementan Mempercepat Vaksinasi PMK Jelang Ramadan

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Minggu (9/3/2024).

Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP mereka saat mendaftar di rumah sakit atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung. Penyedia layanan dapat mengidentifikasi warga dengan data pemerintah, seperti data biometrik.

Sistem ini mencegah replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan hanya perlu mengecek instansi yang sudah memiliki data. Dalam hal identitas, semua informasi tentang warga negara Indonesia dapat diakses di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata dia

“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.

Pusat Data Nasional (PDN) dibangun oleh pemerintah pusat untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan. Meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik adalah tujuan.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, mereka optimis dapat menyelesaikan PDN dan mengintegrasikan berbagai data pada Oktober 2024 mendatang.

Dia menyatakan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dimulai secara bertahap setelah pembangunan PDN selesai.

Untuk saat ini, data disimpan di pusat data nasional sementara.

Meskipun demikian, Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik akan mendukung upaya integrasi. Peraturan ini mengatur tata kelola klasifikasi data.

Diharapkan PDN akan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas sistem dan data pemerintah. Dengan demikian, kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan akan lebih baik lagi.

“Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” kata Budi.

Baca juga : Jenderal TNI Agus Subiyanto Dampingi Presiden RI Kunjungi Lanud Iswahjudi di Magetan

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …