Dalam kasus suap dan gratifikasi, mantan gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi. Hakim menyatakan bahwa dia menerima uang senilai Rp 19,6 miliar dalam bentuk suap dan gratifikasi.
Hakim memutuskan bahwa Lukas benar-benar menerima uang suap senilai Rp 17,7 miliar.
Hakim Dennie mengatakan bahwa Lukas menerima uang dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, senilai total Rp 10,4 miliar dari Piton dan Rp 7,2 miliar dari Rijatono Lakka.
BACA JUGA : FGD Ganjarian Bahas Ganjar Tidak Pernah Bohong Pada Rakyat
Dia menyatakan, “Dengan perincian sebesar 10,413,929,500 dari Piton Enumbi dan 7,286,864,400 dari saksi Rijatono Lakka.”
Hakim menyatakan bahwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi. Dia menyebutkan uang senilai Rp 1,9 miliar yang diterimanya.
Dia juga menyatakan bahwa terdakwa harus mengembalikan uang sebesar Rp 19.690.793.900 karena diterima secara tidak sah dan melanggar hukum.
BACA JUGA : Kecelakaan Taksi Online Tabrak Belakang Truk, 1 Orang Tewas
Sebelum ini, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara karena dianggap bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.
Ketua hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10), bahwa pengadilan menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Dia kemudian menyatakan, “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara.”
Hakim juga menghukum Lukas membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan masa jaminan empat bulan. Pasal 12 huruf an Undang-Undang Pemberantasan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi, menyebabkan Lukas dihukum karena melanggarnya.