8 July 2024

KPU Mengirim Delapan Tim Kuasa Hukum untuk Menangani Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan tim kuasa hukum. Pekan depan adalah tanggal sidang yang dijadwalkan.

“Ada delapan tim kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin kepada awak media, Jumat, 26 April 2024.

Afif mengatakan, saat ini konsultasi masih terus dilakukan di sejumlah daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pileg 2024.

“Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” ujarnya menuturkan.

Adapun delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK yakni:

1. HICON Law & Policy Strategies

2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)

3. Nurhadi Sigit Law Office 

4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum 

5. Law Office Saleh & Partners 

6. Law Office Josua Victor 

7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates

8. Bengawan Law Firm

Sebagai informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 akan digelar mulai pekan depan.

Tercatat, MK meregistrasi 297 perkara PHPU untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD, yang dimulai pada 23 April 2024.

Sejak 20 Maret 2024, MK secara keseluruhan telah menerima permohonan PHPU Legislatif tahun 2024.

Baca juga : Akan Ada Segera Pertemuan PKS dan Prabowo Subianto

Loading

Silahkan Telusuri

Kaesang Memiliki Elektabilitas Tinggi Peluang Besar Untuk Menang dalam Pilgub Jawa Tengah

JAKARTA, IKNpost – Hasil survei LSI menunjukkan bahwa jika Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa …