3 July 2024
Cawapres-Mahfud-MD
Cawapres-Mahfud-MD

KPU Langgar Etik, Mahfud Sebut Hati-Hati Dari Sekarang

Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa ada pelanggaran kode etik, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berhati-hati sejak sekarang.

Dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2), Mahfud menyatakan, “Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati dari sekarang.”

Sebelum itu, Senin, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

Mahfud juga mengingatkan bahwa KPU telah melanggar berkali-kali. Dia menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari bahkan telah menerima dua peringatan keras.

Dan untuk diingat, KPU ini telah melakukan pelanggaran secara teratur. Setelah diberitahu, hanya diperbaiki seperti itu dan tidak ada perbaikan berikutnya. Dia menyatakan bahwa ini adalah kesalahan berikutnya, dan Saudara Hasyim Asy’ari telah menerima dua peringatan keras atas kesalahannya.

Mahfud menyatakan bahwa dia harus diberhentikan jika KPU atau Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran lagi.


BACA JUGA : Kiai Bondowoso Gelar Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

“Hasyim Asy’ari melakukan kesalahan atau pelanggaran berat, tetapi jika terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU,” katanya.

Sementara itu, Mahfud menyatakan bahwa keputusan KPU untuk menunjuk Gibran sebagai cawapres tidak melanggar prosedur.

Dia menyatakan bahwa secara hukum, secara umum, proses pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun keputusan yang dibuat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibuat.

Mahfud menyatakan bahwa tujuan dari putusan DKPP hanyalah untuk mengadili anggota KPU secara pribadi, bukan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.

“Mengapa? Dibandingkan dengan keputusan KPU, produknya tidak dipermasalahkan, DKPP mengadili secara pribadi anggota KPU. Dia menyatakan bahwa selain Hasyim Asy’ari bersalah, orang lain juga bersalah.

Ketahuilah bahwa Hasyim dan enam anggota lain dari KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).


BACA JUGA : Dengar Pendukungnya Mulai Diganggu, Capres Ganjar Minta Pendukungnya Berani

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …