3 July 2024

KPU DKI Umumkan Pendaftaran Cagub Jalur Independen

JAKARTA, IKNpost – Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyebarkan informasi tentang pendaftaran cagub dan wakil gubernur dari jalur independen atau perseorangan untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

“Waktu pendaftaran calon perseorangan sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat,” kata Dody dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.

Dody berujar, KPU DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut dia, jika merasa masih mencari ruang keadilan dalam penyelenggaraan pemilu maka bisa melakukan proses kepada Bawaslu.

“Kalau memang ada keberatan-keberatan terhadap proses tersebut, ada ruang di Bawaslu untuk mengajukan sengketa proses,” tuturnya. 

Sebagai informasi, mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, dukungan untuk pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024 sudah dapat dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, pasangan calon yang berpartisipasi secara perseorangan atau dari partai politik dapat mendaftar dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Untuk Pilkada 2024, yang akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024, pemilihan akan dilakukan di provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini akan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga : Tokoh Lintas Agama Siap Kawal Pemerintahan Terpilih Hasil Pemilu 2024

Loading

Silahkan Telusuri

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB Dinilai Siap Mengundurkan Diri dari Anies dan Bentuk Poros Ketiga

JAKARTA, IKNpost – Diproyeksikan bahwa keputusan PKS yang menetapkan Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai pasangan calon …