Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) masih terus mengusut dugaan aliran duit disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Modul tersebut didalami melalui 5 saksi yang ditilik pada Rabu( 20/ 9). Mereka yang ditilik selaku saksi merupakan suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry; Beni Novri Basran serta Abdurokhim sebagai PNS; Prawidya Nugroho( swasta/ PT Alindo Metode Utama)
Irwan melaporkan permasalahan yang menjerat Eko terjalin telah lama. Oleh sebab itu, dia mengaku kurang ingat detailnya.
BACA JUGA : Bakar Rumah Dinas DPRD, KKB Berulah Lagi
Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk jenis outlier. Perihal itu diakibatkan oleh utang Eko yang lumayan besar ialah Rp9. 018. 740. 000.
Mereka yang sudah diresmikan dicegah merupakan Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekalian istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan tangkal pada Ditjen Imigrasi Departemen Hukum serta HAM ini berlaku sepanjang 6 bulan serta bisa diperpanjang satu kali buat waktu yang sama.
BACA JUGA : Jokowi Hendak Groundbreaking Proyek Hotel Nusantara di IKN