3 July 2024

KPK Berasumsi Penyitaan Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

JAKARTA, IKNpost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai tindakan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), yang melaporkan Rosa Purbo Bekti, penyidik, ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pegawai ke KPK.

“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.

Meski begitu, Budi meyakini pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, sudah sesuai dengan prosedur.

Dia juga menyebut penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai mekanisme. Sebab, Lembaga antikorupsi meyakini ponsel Hasto berkaitan dengan perkara dan pelarian Harun Masiku.

“Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” tegas Budi.

Selain ponsel, penyidik KPK turut menyita catatan dan agenda milik Hasto Kristiyanto. Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan saat Hasto masih menjalani pemeriksaan KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Sementara itu, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

“Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Akibatnya, Hasto memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada kesempatan berikutnya. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan kasus penyitaan ke praperadilan.

Ketahuilah bahwa Harun didakwa menyuap Wahyu Setiawan untuk menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, yang berhasil lolos ke DPR tetapi kemudian meninggal. Akibatnya, Harun harus menghadapi tindakan hukum.

Sejauh ini, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum ditangkap. Namun, dia diduga menyiapkan sekitar Rp850 juta untuk membeli pelicin untuk pergi ke Senayan.

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …