Komisi Penyiaran Indonesia( KPI) melaporkan tidak terdapat pelanggaran dalam siaran azan magrib di salah satu stasiun tv( Televisi) yang menimbulkan bakal calon presiden( bacapres) Ganjar Pranowo. KPI menyebut perihal itu tidak melanggar syarat Pedoman Sikap Penyiaran serta Standar Program Siaran( P3SPS).
BACA JUGA : Kepercayaan PDIP Ganjar Menang 1 Putaran
Tulus menerangkan grupnya sudah melaksanakan klarifikasi terhadap stasiun tv yang menayangkan azan tersebut. KPI mengimbau segala lembaga penyiaran buat mengedepankan netralitas demi melindungi penyelenggaraan Pemilu 2024.
” KPI mengimbau kepada segala lembaga penyiaran buat senantiasa mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, serta sepadan dalam menyiarkan program siaran demi melindungi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” kata Tulus.
Lebih lanjut, Tulus menyebut KPI hendak menindaklanjuti tayangan- tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar. KPI hendak berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu serta Dewan Pers.
BACA JUGA : Golkar Ungkap Ridwan Kamil Berjumpa Mega Ditawarkan Jadi Cawapres Ganjar
3 Komentar Netizen
Pingback: Strategi PDIP Demi Gen Z Coblos Ganjar: Kemauan Mereka Jadi Kebijakan – IKN Post
Pingback: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Memiliki Ikatan Erat dengan Partai Manapun – IKN Post
Pingback: PPP : Kesempatan Ganjar Besar Dipasangkan dengan Siapapun – IKN Post