3 July 2024
kominfo-berantas-judi-online
kominfo-berantas-judi-online

Kominfo Akan Bantu Korban AI Deepfake

Hadirnya teknologi deepfake semakin meresahkan terlebih jika penggunaannya disalahgunakan. Deepfake sendiri menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat video seseorang dengan memanipulasi wajah atau tubuhnya.

Kasus terbaru dialami oleh penyanyi Taylor Swift di mana beredar foto-foto cabul hasil rekayasa AI yang beredar di media sosial. Dalam foto tersebut ditunjukkan Taylor Swift dalam keadaan posisi yang menjurus ke arah seksual dan telah dilihat puluhan juta kali sebelum dihapus.

Di Indonesia pun juga terjadi, tokoh ternama seperti Raffi Ahmad dan Najwa Shihab pun menjadi korban teknologi AI. Beredar sebuah video menampilkan Najwa Shihab tengah mewawancarai Raffi Ahmad tentang bisnis judi online.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan korban yang merasa dirugikan karena penggunaan teknologi AI bisa melapor ke pihak berwajib.

“Hal tersebut tentu melanggar etika dalam konteks akuntanbilitas, harus bertanggung jawab ketika menggunakan seseorang untuk keperluan AI. Nah kalo si orang yang menjadi korban ini merasa tidak nyaman dia bisa melapor,” ujarnya di sela-sela acara Forum Diskusi Media bertema Al dan Keberlanjutan Media yang digelar di Jakarta, Senin (29/1/2024).


BACA JUGA : Elon Musk Ceritakan Kondisi Manusia Pertama Yang Ditanami Chip Otak

Usman pun menjelaskan, korban yang merasa tidak nyaman jika dibuat konten tersebut harus langsung melapor untuk segera diperkarakan sesuai dengan undang-undang berlaku. Menurutnya konten deepfake ini memiliki sisi positif dan negatifnya, ada yang merasa senang jika dibuatkan konten namun sebaliknya ada juga yang tidak nyaman.

“Kalau orangnya merasa tidak nyaman harus diadukan. Tidak boleh otomatis pemerintah atau kepolisian yang turun tapi harus ada pengaduannya. Karena ini subjektif ada yang mungkin senang misal dibikin jago nyanyi Coldplay jadi senang masuk hal positif jadi tidak perlu dilaporkan,” tambahnya.

Usman pun menambahkan sembari menunggu undang-undang AI yang komprehensif, maka bisa menggunakan undang-undang ITE ataupun undang-undang pornografi.

“Jika konten deepfake itu sudah mengarah ke pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, penghinaan dan pelecehan itu bisa menggunakan undang-undang ITE yang sudah tersedia untuk diperkarakan, sementara untuk konten berbau pornografi juga sudah ada undang-undangnya sendiri, ya sambil menunggu undang-undang AI yang komprehensif itu bisa dipakai,” pungkasnya.


BACA JUGA : Huawei Kalahkan Apple Di Negara Kelahirannya

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar

Pimpinan DPR Meminta Revolusi Sistem Siber Indonesia Akibat Munculnya Judi Online

JAKARTA, IKNpost – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, meminta …