1 July 2024

Ketua KPU Berulah Lagi di Sidang MK

JAKARTA, IKNpost – Hasyim Asy’ari, ketua KPU, kembali melakukan kesalahan. Meskipun KPU adalah Termohon dalam kasus ini, Hasyim meminta izin untuk meninggalkan ruang selama sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 2 Mei 2024. Hakim juga menegur Hasyim.

Sidang lanjutan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 diselenggarakan oleh MK. Komisioner KPU juga hadir di sidang.

Dalam sengketa ini, MK menangani 81 kasus. Karena banyaknya kasus, sidang dilakukan dalam tiga panel. Tiga hakim konstitusi dan dua Komisioner KPU hadir di masing-masing ruangan.

Di ruang panel 1, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Hasyim hadir di ruangan ini dan mendengarkan permohonan yang dibacakan pemohon mengenai PHPU untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sidang berlangsung dari pagi hingga jeda makan siang. Sekitar pukul 13.30 WIB, Hasyim kembali ke ruangan setelah jeda. Namun, Hasyim menginterupsi saat Ketua MK Suhartoyo meminta kuasa hukum Pemohon membacakan permohonan. Dia meminta izin untuk meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB karena ada acara penyerahan data penduduk yang mungkin menjadi pemilih untuk Pilkada.

“Setelah acara, saya kembali ke forum. Terima kasih, Majelis,” kata Hasyim.

Mendengar permohonan itu, Suhartoyo heran, siapa yang bakal menggantikan posisi Hasyim sebagai Termohon. Sebab, tidak ada komisioner KPU lain yang hadir. “Hari ini kami ada beberapa agenda, di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, jadi kami berbagi tugas,” kelit Hasyim.

Suhartoyo pun menyindir Hasyim. “Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar,” ucapnya.

Suhartoyo mengingatkan Hasyim, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus menghadirkan komisionernya dan tidak menyerahkan persidangan kepada pihak advokat. “Dari teman-teman advokat hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing. Yang mengikat tidak ada nanti,” tegurnya.

Walaupun ditegur hakim agar taat sidang, Hasyim tetap bersikeras meninggalkan ruangan. “Terima kasih, Majelis. Nanti saya kembali lagi,” janjinya.

Bukan kali ini saja Hasyim berulah. Saat sidang sengketa Pilpres, Hasyim juga ditegur hakim MK karena ketiduran. Jauh sebelum itu, Hasyim beberapa kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat melanggar etik.

Sejauh ini, sudah empat kali Hasyim disanksi DKPP karena terbukti melanggar etik. Mulai dari peringatan keras sampai peringatan keras terakhir. Namun, sanksi tersebut nyatanya tidak membuat Hasyim jera.

Selain Hasyim, Komisioner KPU lain juga ikut berulah. Dalam sidang sengketa Pileg, Kamis (2/5/2024), Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3 marah-marah karena Komisioner KPU absen dalam sidang.

Sidang tersebut seharusnya dihadiri dua Komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Namun, keduanya tidak hadir saat sidang dibuka.

“Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini, oalah kuasa hukumnya nggak tahu?” ucap Arief, dengan nada geram.

Merespons pertanyaan Arief, seseorang dari barisan KPU menjawab bahwa kuasa hukum hadir dan duduk di barisan belakang. Dijelaskan pula, Komisioner KPU punya agenda lain untuk mengurus Pilkada serentak.

Arief tak menerima alasan ini. menurutnya, KPU selaku Termohon harus hadir dalam sidang. Tidak bisa hanya diwakilkan tim kuasa hukum. “Mestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di panel 1, panel 2, dan panel 3. Kan kenapa belum hadir gitu,” tegasnya.

Ia meminta KPU untuk memprioritaskan kehadiran dalam sidang. Arief menekankan, jika KPU pusat berhalangan, minimal KPU tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang terkait gugatan bisa hadir. “Kalau kuasa hukum belum siap, karena belum tahu betul persis masalahnya,” ujar Arief.

Idham Holik membela diri setelah mengetahui bahwa dia dimarahi oleh hakim. Dia menyatakan bahwa semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum telah mencapai kesepakatan untuk membagi tugas dalam upaya menyelesaikan sengketa Pileg 2024. Idham mengatakan bahwa dia dan Yulianto Sudrajat meminta izin untuk tidak hadir di sesi pertama karena mereka memiliki agenda.

“Kebetulan memang agenda kita begitu padat. Kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator,” kata Idham.

Saat ditanya apakah KPU telah memberi tahu MK, Idham tidak menjawab. Namun, dia menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi.

Baca juga : Menko Airlangga Berkunjung ke Fasilitas CNGR Terintegrasi di Qinzhou, China

Loading

Silahkan Telusuri

Staf Khusus Presiden Grace Natalie

Staf Khusus Presiden Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Staf Khusus Presiden Grace Natalie menolak pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan (PKS) …