3 July 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Dok. ANTARA)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (Dok. ANTARA)

Ketua KPU: APBD Provinsi Digunakan Untuk Pilgub

JAKARTA, IKNpost – Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pemilihan gubernur akan didanai oleh APBD provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan didanai oleh APBD kabupaten/kota.

“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta pada Minggu, (31/3)

Menurutnya, karena gubernur dan wali kota dipilih secara serentak, pembiayaan dibagi antara provinsi dan APBD kabupaten/kota.

Selain itu, peraturan menteri dalam negeri telah mengatur hal ini, dan KPU juga telah menyiapkannya.

Menurut Hasyim, semua provinsi dan kabupaten/kota telah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Selanjutnya, nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap.

“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024,” jelasnya.

Baca juga : Untuk Calon Kepala Daerah Tanpa Partai, KPU Menyediakan Jalur Khusus

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim.

Hasim menyatakan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Ini karena calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah jika mereka memiliki dukungan jumlah penduduk yang diperlukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur hal ini.

“Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada,” kata dia.

Namun, untuk pemilihan gubernur (pilgub), pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara di Pemilu DPRD atau provinsi. Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik didasarkan pada perolehan kursi atau suara di DPRD kabupaten atau kota.

Menurut Hasyim, untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi apakah ada sengketa hasil pemilu di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga : Pertemuan Sore Ini Menhan Prabowo dengan Xin Jinping di China

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …