Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka. Firli menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebagaimana diumumkan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap. Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus hukum di Kementan RI dari tahun 2020 hingga 2023.
Menurut keterangan Ade Safri, Pasal 12 B ayat 2 menetapkan bahwa ancaman hukuman tertinggi adalah seumur hidup, dan denda maksimal adalah sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA : Kepolisian Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka
Di ayat 2, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disebutkan di ayat satu akan dikenakan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
Diketahui bahwa dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar juga disita oleh polisi.
Selain itu, pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 semuanya disita oleh polisi. Meskipun demikian, polisi belum memberikan rincian tentang konstruksi kasus tersebut.
BACA JUGA : Polri Ajak UAS Untuk Kerja Sama Jaga Pemilu 2024