8 July 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD DKI Menganggap Anggaran 5 Persen Untuk Kelurahan Terlalu Besar

JAKARTA, IKNpost – Anggaran kelurahan yang ditetapkan untuk setidaknya lima persen dari APBD DKI Jakarta terlalu besar, menurut Prasetyo Edi Marsudi, ketua DPRD DKI Jakarta.

“Wah gede anggarannya kalau segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya tidak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapakan?” kata Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 April 2024.

Menurut Prasetyo aturan di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.

Selain itu, menurutnya permasalahan yang dihadapi di setiap kelurahan di Jakarta juga berbeda-beda, sehingga anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.

“Ini kan kayak diduplikasi dari daerah daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga mempertanyakan apa alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan itu, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.

“Anggota DPR dapil (daerah pemilihan) Jakarta ada berapa? hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka tidak tau masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Aturan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.

“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Suhajar dalam UU DKJ, dana tersebut telah diatur untuk digunakan, dengan prioritas utama untuk kesejahteraan pangan dan papan, khususnya bagi orang tua yang tidak memiliki sumber daya untuk hidup.

Dengan demikian, dia menyebutkan Lurah di DKJ yang akan mengurus orang tua, terutama mereka yang terkatung-katung karena tidak memiliki anak karena meninggal.

Baca juga : Dalam Pilkada 2024, Bawaslu Berusaha Menjamin Nilai dan Keadilan

Loading

Silahkan Telusuri

Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?

JAKARTA, IKNpost – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berkali-kali menyinggung soal ilalang …