1 July 2024
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024

Keputusan KPU 504/2024 Menetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI

JAKARTA, IKNPOST – Sehubungan dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, kata Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI.

“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” lanjutnya.

Menurut ketua KPU RI, Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari suara sah nasional, dan dia menerima sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dari 38 provinsi Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 24 April 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim,” ucapnya.

Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu.

Idham Holik menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, mengarah pada penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham.

Baca Juga : Komitmen Prabowo-Gibran Demi Masa Depan Indonesia

Loading

Silahkan Telusuri

Staf Khusus Presiden Grace Natalie

Staf Khusus Presiden Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Staf Khusus Presiden Grace Natalie menolak pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan (PKS) …