5 July 2024

Kemlu Menyesalkan Veto Amerika Serikat yang Menghentikan Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB

IKNpost – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengkritik keputusan veto Amerika Serikat terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang memungkinkan Palestina menjadi anggota penuh PBB. Menurut Kemlu, keputusan veto AS mengkhianati upaya bersama untuk mencapai perdamaian abadi di Timur Tengah.

“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat, 19 April 2024. 

Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan sama di antara negara-negara lainya. Termasuk kedudukan setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara.

Kemajuan menuju keanggotaan penuh itu tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012, meskipun terdapat dukungan dari mayoritas negara anggota PBB.

DK PBB, yang beranggotakan 15 negara, berkumpul di New York pada Kamis, 18 April 2024, untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota PBB.

Keanggotaan Palestina dihalangi meski mendapatkan 12 suara mendukung dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China, untuk dapat disahkan.

Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.

Kantor Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.

Kantor Kepresidenan Palestina menyatakan bahwa kebijakan agresif Amerika Serikat terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka adalah pelanggaran hukum internasional jelas.

Selain itu, Palestina melaporkan bahwa veto AS mendorong perang genosida Israel terhadap penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.

Kantor Kepresidenan Palestina juga menekankan bahwa veto tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dalam kebijakan AS yang mengklaim mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, tetapi menggunakannya berulang kali untuk mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut.

Baca juga : Arab Mengkritik Kegagalan DK PBB Terkait Resolusi Palestina

Loading

Silahkan Telusuri

Prabowo Bertemu Menlu AS di Yordania, Bahas Gencatan Senjata Permanen di Gaza

JAKARTA, IKNpost – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri …