Kementerian Keuangan juga mendorong Pemilihan Umum 2024. Pesta demokrasi kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif dan kepala daerah, akan dilakukan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan hingga Rp 71,3 triliun untuk mensukseskan pesta demokrasi. Anggaran ini diberikan sejak dua puluh bulan sebelum pemilu, dari tahun 2022 hingga 2024, dengan anggaran masing-masing 3,1 triliun pada tahun 2022, 30,0 triliun pada tahun 2023, dan 38,2 triliun pada tahun 2024.
Total anggaran itu untuk menetapkan jumlah kursi, pengawasan petugas pemilihan, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. Menurut Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran, anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Isa menambahkan anggaran untuk Pemilu TA 2024 sebesar Rp 38,2 triliun, yang telah disiapkan dalam APBN 2024, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dia menyatakan bahwa dana tersebut hanya untuk persiapan Pemilu 2024 satu putaran.
BACA JUGA : Menteri Perdagangan Zulhas Minta Pemda Ikut Awasi Harga Di Pasar
Meskipun demikian, Kemenkeu telah memastikan bahwa anggaran akan dicadangkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang akan berlangsung selama dua putaran
Isa menyatakan, “Kita sudah menyediakan cukup, tenang saja. Termasuk jika ada putaran kedua pemilihan presiden, kita akan menyediakannya juga. Jadi sudah siap kita, tinggal semoga yang terbaik untuk Indonesia.”
Isa menyatakan bahwa, sebaliknya, risiko kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia akan lebih mahal nilainya daripada jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu.
Menurut Isa, semua aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, politik, hingga ekonomi, terpengaruh oleh penyelenggaraan pemilu. Sektor produksi dan distribusi secara tidak langsung terpengaruh oleh anggaran yang dialokasikan untuk pembelian logistik, barang, dan jasa.
BACA JUGA : Plt Mentan : Tidak Ada Main-Main Lagi!
Konsumsi dan pengeluaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan dari tingkat pusat hingga Adhoc, yang menerima penghormatan, meningkatkan daya beli masyarakat secara tidak langsung. Selain itu, pengeluaran yang dilakukan oleh para peserta pemilihan untuk sosialisasi dan kampanye juga berdampak positif pada perputaran ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga memberikan kontribusi pada berbagai program prioritas nasional. Pada akhirnya, ini akan menjadi investasi dalam integrasi jangka panjang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mari kita menyambut Pemilu 2024 dengan tidak ada ujaran kebencian, hoaks, dan polarisasi.