8 July 2024

Kementerian Agama Mengeluarkan Edaran Baru Mengenai Standar RPH untuk Pelaksanaan Dam Haji

JAKARTA, IKNpost – Dalam hubungannya dengan Panduan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia 1445 H/2024 M, Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengeluarkan edaran baru.

Edaran tersebut menetapkan standar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan menekankan betapa pentingnya mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam, termasuk untuk masyarakat Indonesia.

“Edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas,” kata Hilman dalam keterangannya pada Minggu, 9 Juni 2024.

Hilman menyampaikan, terbitnya edaran ini, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam edaran baru, tutur Hilman, antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. Dimana, hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Untuk kriteria hewan dam, seperti kambing, domba, dan unta, harus cukup umur. Kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun, dan unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, kondisi hewan harus sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” ucap Hilman.

Saat jemaah membuat keputusan, ada beberapa standar yang harus diperhatikan.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi, sertifikat, dan lokasi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH harus berada di Tanah Haram, atau Makkah.

Lalu ketiga, hewan dam di RPH tersebut dikelola sesuai dengan persyaratan hukum.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hilman.

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” kata dia.

Baca juga : DPR Meminta Pemerintah Meningkatkan Bantuan untuk Menyediakan Makanan untuk Jemaah Haji

Loading

Silahkan Telusuri

Harga Emas Meningkat Lagi, Tembus Rp 1.395.000 Per Gram

JAKARTA, IKNpost – Harga emas Antam pagi ini dibuka pada level Rp 1.395.000 per gram, …