3 July 2024
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie

Kemenag Himbau Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

JAKARTA, IKNpost – Pada bulan April 2024, tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup. Kuota haji Indonesia sudah habis. Karena itu, Kementerian Agama mengimbau orang untuk tidak tertipu dengan berbagai tawaran berangkat berangkat haji yang menawarkan berbagai visa yang tidak terkait dengan haji.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, memberikan penegasan ini. Pesan ini diulang setelah banyaknya tawaran berangkat haji dengan visa non-haji, yang disebut sebagai visa petugas haji, visa ummal (pekerja), visa ziarah, atau bahkan lebih dari satu.

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” ucap Anna, di Jakarta, Minggu (5/5).

Anna menerangkan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor ke Menteri Agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” terang Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi, publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” terang Anna.

“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan. Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” ujar dia.

Baca juga : SBY Mengajukan Permintaan Kepada Pemimpin Dunia Untuk Akhiri Perang di Gaza

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …