8 July 2024
Harvey Moeis
Harvey Moeis

Kejagung Buka Peluang Pasal Pencucian Uang Untuk Jerat Harvey Moeis

JAKARTA, IKNpost – Kejagung mungkin akan menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022, Harvey Moeis tersangka.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pasal TPPU adalah peraturan utama yang akan diterapkan pada seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami,” kata Kuntadi, Senin (1/4).

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan IPB, Kejagung memperkirakan kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 Triliun.

Helena Lim (crazy rich asal PIK sekaligus tersangka) sudah kita sangkakan TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekitarnya apabila terindikasi aliran uang korupsi.

Baca juga : Presiden Tunjuk Marsdya TNI Tonny Harjono Jadi KSAU

“Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini. Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Harvey.

Harvey diduga menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.

Dia mengungkapkan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Pada tahun 2018 dan 2019, Harvey menghubungi direktur utama PT Timah, saudara MRPT atau RZ. Dia mencoba mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey kemudian bertemu dengan RZ. Dalam pertemuan itu, mereka setuju untuk menyewa peralatan pengolahan peleburan timah untuk menyembunyikan aktivitas akomodir pertambangan liar.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ujar dia.

Ada tiga kategori kerusakan lingkungan, yaitu kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar 12,1 triliun.

Namun, Kejagung menyatakan bahwa jumlah kerugian masih belum lengkap. Ia menyatakan bahwa penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Baca juga : Polda Sulsel Mulai Melakukan Investigasi Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Presiden Meminta Pengurangan Energi Fosil

JAKARTA, IKNpost – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil …