3 July 2024

Kapan Presiden Terpilih yang dipilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik? Ini adalah jadwalnya.

Meskipun penghitungan suara pemilihan umum 2024 masih berlangsung hingga saat ini, ada pertanyaan tentang kapan presiden terpilih dalam pemilihan umum 2024 dilantik. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 dilakukan setelah penghitungan suara selesai.

Setelah itu, paling lambat 20 Maret 2024, hasil pemilihan presiden dan legislatif 2024 akan diumumkan.

Meskipun pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat diumumkan pada 20 Maret 2024, mereka tidak akan dilantik langsung.

Baca Juga : Mahfud Mengaku Tak Memiliki Hubungan dengan Ganjar Sejak Pencoblosan

Di tahap ini, pasangan calon biasanya memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika mereka menemukan kecurangan dalam penghitungan suara. Di fase ini, MK memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa pemilu dalam waktu paling lama 14 hari.

Ketika pemilu presiden 2024 dimulai?
Jadi, kapanApa yang akan terjadi saat pelantikan presiden terpilih dalam pemilu 2024? Pelantikan presiden terpilih dilakukan dalam satu atau dua putaran.

Untuk menghindari kebingungan, berikut adalah penjelasan ringkas tentang bagaimana jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk satu dan dua putaran diambil dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

  1. Satu putaran pemungutan dan penghitungan suara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden

Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024; penghitungan suara akan dilakukan pada Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024; dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada Kamis-Rabu, 15 Februari–20 Maret 2024. Hasil pemilu akan ditetapkan oleh KPU.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan DPD tidak dapat mengajukan perselisihan hasil pemilu. Batas waktu untuk mengajukan perselisihan adalah tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan.
persidangan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Pengucapan sumpah atau janji atau pelantikan

Presiden dan Wakil Presiden akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024, sedangkan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan disesuaikan dengan masa jabatan mereka masing-masing.
Jadwal tersebut menentukan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 20 Oktober 2025, jika pemilu dilakukan dalam satu putaran.

  1. Pemutakhiran data pemilih: Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden dalam dua putaran

Pemutakhiran data pemilih dan pembuatan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024 Kampanye putaran kedua: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024 Masa tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
Pemilihan putaran kedua akan dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Penghitungan suara akan dilakukan pada hari Rabu hingga Kamis, 26-27 Juni 2024.

Hasil penghitungan suara akan direkapitulasi pada hari Kamis hingga Sabtu, 27 hingga 20 Juli 2024. Hasil dari pemilihan putaran kedua akan ditetapkan pada hari Sabtu, 27 hingga 20 Juli 2024.

Tidak ada perselisihan hasil pemilu: Paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

Terdapat perselisihan hasil pemilu: Paling lambat tiga hari setelah MK membaca putusannya.


Apabila hasil rekapitulasi dan permohonan perselisihan selesai, pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden terpilih baru dapat dilakukan. KPU menetapkan jadwalnya.

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …