5 July 2024
Ilustrasi. Teknisi Sedang Mengecek Infrastruktur Jaringan Internet

Kantor PT Telkom Digeledah KPK Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi

JAKARTA, IKNPost – Dalam penyelidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa palsu di Telkom Group, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor dan lokasi.

“Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, diantaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada bulan April 2024 sebagai bagian dari tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PT Telkom.

Untuk menyelesaikan penyelidikan, penyidik juga menemukan banyak bukti langsung yang disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.

“Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Pada hari Selasa (21/5) KPK mengumumkan bahwa penyidikan telah dimulai atas dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa palsu di Telkom Group, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi adalah pengadaan barang dan jasa palsu. Namun, karena penyidikan sedang berlangsung, detailnya tidak dapat diberikan.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Sejumlah orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik KPK. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. “Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” kata Ali.

Baca Juga : Pesan Heru Kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama DKI Jakarta Yang Baru Dilantik

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …