3 July 2024

Jumlah Penghitungan Asli Pilpres 2024 KPU Meningkat 2,12 Persen dalam 4 Hari

Laman web Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa penghitungan asli pemilihan presiden 2024 sedang berlangsung. Sejak Kamis, 22 Februari, hingga Senin, 26 Februari, kenaikan perhitungan hanya sekitar 2,12 persen.

Menurut data yang diakses CNNIndonesia.com pada pukul 23.45 WIB pada hari Senin, 26 Februari, data terbaru menunjukkan peningkatan 637.005, atau 77,38 persen, dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS).

Ada 630.434 progres data, atau 76,58 persen dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS), yang ditampilkan pada 25 Februari 2024 pukul 07.00 WIB.

Data penghitungan, di sisi lain, diperoleh pada pukul 23.00 tanggal 22 Februari 2024. Dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS), progres data yang ditampilkan adalah 619.579, atau 75,26%.

Hasyim, ketua KPU RIAsy’ari menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk menyinkronkan. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan suara terhambat karena tidak dapat dilakukan dengan cepat.

Baca Juga : Peluang PDIP untuk menjadi oposisi setelah pemerintahan Jokowi sangat besar.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI pada Jumat (23/2), Hasyim menyatakan bahwa alasan mengapa perkembangannya tidak disiarkan adalah karena masih ada yang belum sinkron.

Oleh karena itu, mereka yang belum sinkron harus menunda dan melanjutkan dengan yang sudah sinkron.

Menurut data terbaru yang dirilis oleh KPU, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap unggul dari dua pasangan calon lainnya.

Prabowo-Gibran menerima 75.027.387 suara, yang merupakan 58,84 persen dari jumlah suara yang telah dikirim ke KPU.

Paslon nomor satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati posisi kedua dengan 31.187.532 suara, atau 24,46 persen dari suara yang diberikan.

Sebaliknya, kandidat nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MDdengan 21.293.053 suara, atau 16,7 persen dari suara, berada di posisi ketiga.

Sejak 15 Februari, KPU akan menyelesaikan perhitungan suara hingga 20 Maret.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, pasal 413 ayat (1), penetapan hasil pemilihan presiden nasional harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hal ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Jadi, paling lambat pada 20 Maret, hasil pemilihan presiden 2024 akan diumumkan.

Namun, hasil pemilihan harus ditetapkan paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan atau keputusan Mahkamah Konstitusi, kecuali jika ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Dalam kasus di mana selisih hasil pemilihan diminta, penetapanakan dilakukan tidak lebih dari tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, jika pemilu berlangsung satu putaran.

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …