5 July 2024
Direktur-Pengenmbangan-IKNB-OJK-Edi-Setijawan
Direktur-Pengenmbangan-IKNB-OJK-Edi-Setijawan

Joki Pinjaman Online?, OJK : Sesat

Joki pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjol, menjadi salah satu fenomena yang marak terjadi beberapa waktu terakhir. Jasa ini memudahkan orang untuk mendapatkan pinjol, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan yang menghalangi mereka mendapatkan pembiayaan baru.

Menurut Edi Setijawan, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), metode joki pinjol ini salah dan bahkan mungkin salah.

“Janganlah masuk ke yang seperti itu. Hampir pasti Anda akan tersesat,” kata Edi saat ditemui pada Kamis, 12 Oktober 2023, di Ritz Carlton Pacific Place di Jakarta Selatan.

Setelah peminjam berbicara dengan joki pinjol, ia diarahkan untuk gagal bayar, sehingga peminjam tidak lagi perlu membayar utangnya kepada platform pinjol. Joki pinjol sendiri mendapatkan keuntungan atau komisi dari jasanya membantu peminjam mendapatkan pinjaman.

Menurutnya, hampir pasti menggunakan jasa joki online adalah pilihan yang salah. Pada akhirnya, diperkirakan malah akan meningkatkan praktik gali lubang tutup lubang. Oleh karena itu, perusahaan sedang berusaha meningkatkan literasi masyarakat melalui berbagai program edukasi literasi.


BACA JUGA : Kominfo Beri Peringatan Meta Untuk Bersihkan Konten Judi Online

Jadi, jika tidak mungkin berkomunikasi dengan platform yang relevan, kami mengimbau masyarakat. Dia mengatakan, “Jangan mencoba mencari di tempat lain yang hampir pasti menimbulkan masalah baru dan menjadikan kasus-kasus yang kemarin seperti itu.”

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan platform yang relevan. Mereka berharap dapat menemukan solusi untuk mencegah masalah baru muncul di saluran yang tidak diawasi.

Edi mengatakan, “Komunikasikan dengan si platform. Mungkin ada pengaduan bahwa kami tidak mampu, bisa diskusi nanti ada titik temunya.”

Selain itu, pihaknya juga sedang berusaha untuk menghapus iklan pinjol yang melanggar hukum. Salah satunya bertanggung jawab atas perilaku pasar dan melakukan pengawasan ketat melalui tiga saluran: pengawasan sektoral, pengawasan terintegrasi, dan pengawasan perilaku pasar.

Untuk iklan-iklan itu, karena wilayahnya terkait dengan produk itu di pengawasan market conduct, dan mereka sekarang melakukan pemantauan mulai dari iklan di medsos, mereka melakukan penelitian itu, dan jika memang ada yang keluar dari pagar kewajaran, langsung kita tegur,” jelasnya.


BACA JUGA : Kominfo Siapkan Insentif Untuk 5G

Loading

Silahkan Telusuri

Presiden Joko Widodo

Jokowi Meminta Audit Sistem Data Nasional

JAKARTA, IKNpost – Presiden Jokowi segera mengambil tindakan atas peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Dia …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *