Sebelum debat pertama pasangan calon presiden mengenai hal-hal seperti pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan perlindungan warga, juru bicara muda Ganjar Pranowo–Mahfud MD membocorkan sejumlah proposal untuk memberantas korupsi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2019–2020 ini memberikan penjelasan tentang beberapa produk yang akan dirilis Mahfud MD.
Pertama, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memastikan bahwa negara dapat merampas aset yang terkait dengan tindak pidana terorganisir tanpa digelapkan atau disembunyikan.
Kedua, peningkatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, yang memungkinkan verifikasi pelaporan LHKPN yang jauh lebih baik dengan data yang terintegrasi.
Ketiga, dengan melengkapi Undang-Undang yang tidak sah dengan tindak pidana seperti enrichment ilegal, pengaruh perdagangan, dan penipuan pejabat publik asing.
BACA JUGA : Relawan Sahabat Ganjar Beberkan Cara Dongkrak Elektabilitas
Komitmen untuk memerangi korupsi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga ini sudah jelas, kata Manik. Ganjar-Mahfud dikenal bersih dan taat etika bernegara. Kehadiran Pak Mahfud menjadi sangat unik. Sangat penting untuk berbicara dengan Pak Mahfud tentang pemberantasan korupsi di tingkat yang lebih tinggi.
Calon legislatif untuk daerah pemilihan Jakarta Timur 6 dari DPRD DKI Jakarta ini memberikan komentarnya tentang rencana Ganjar Mahfud tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, dalam hal lembaga anti-korupsi, ada standar yang ditetapkan di Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies. Ini adalah standar yang saya gunakan saat memprotes Revisi Undang-Undang KPK dan pemilihan Pimpinan KPK, dan standar yang sama digunakan oleh Pak Mahfud dalam mengembalikan taji KPK.
Manik menjelaskan bahwa para aktivis mahasiswa telah berjuang sekuat mungkin pada 2019 untuk mencegah berbagai pelemahan KPK.
BACA JUGA : Capres Ganjar Jelaskan Debat Capres Tidak Akan Bisa Akomodir Semua Kemauan Bangsa
Dari tahun 2019 hingga saat ini, saya kecewa dengan pemberantasan korupsi. Dia menyatakan, “Saya juga tidak lupa dengan berbagai kasus kekerasan serta intimidasi kepada para penyidik KPK sebelumnya, seperti Novel Baswedan dan lainnya. Selain itu, berbagai prosedur pemilihan pimpinan yang bermasalah, masalah etik pimpinan, dan tumpulnya KPK.”
Manik, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dari 2018 hingga 2019, mengakui bahwa pemberantasan korupsi saat ini mungkin sulit untuk berjalan dengan baik dalam situasi saat ini.
Namun, saya menyadari komitmen MD Pak Mahfud terhadap pemberantasan korupsi, dan saya yakin bahwa dengan posisinya yang lebih kuat di pemerintahan, Pak Mahfud dapat memperbaikinya. Dia menyimpulkan, “Koalisi kami ingin “KPK Reborn”, bukan hanya KPK seperti sebelum 2019, tetapi KPK yang lebih kuat dari yang pernah ada.”