5 July 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Rabu, 14 Februari, adalah hari pelaksanaan pemilihan umum 2024 untuk presiden dan calon anggota legislatif.

Kapan hasil pemilihan 2024 secara resmi diumumkan? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menetapkan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024. Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan persyaratan untuk pengumuman hasil pemilihan 2024.

Penjelasannya dapat ditemukan di sini. KPU menetapkan hasil pemilihan nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR dan DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.parti politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota, paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan kata lain, jika merujuk pada peraturan yang disebutkan di atas mengenai kapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan diumumkan, kemungkinan hasil hitungan nyata atau hasil akhir resminya baru akan diketahui sekitar satu bulan setelah pencoblosan.

Baca Juga : Perwakilan Massa Aksi mengadakan Konferensi Pers di kantor Bawaslu RI ingin pemilu 2024 berjalan damai

Rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 harus ditetapkan paling lambat 20 Maret 2024, menurut jadwal penyelenggaraan yang diumumkan oleh KPU. Rekapitulasi suara sebenarnya adalah hasil pemilihan yang resmi diumumkan oleh KPU.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia hanya akan mengetahui pemenang pemilu setelah proses rekapitulasi selesai, yang akan terjadi di penghujung bulan Maret. Jadwal pengumuman hasil pemilu 2024: Berikut adalah langkah-langkah dan jadwal lengkap rekapitulasi suara setelah pencoblosan untuk pemilu 2024: Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024 Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024tanggal 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024;

rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024; jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai jadwal, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, jika pemilu berlangsung satu putaran. Di sisi lain, pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …