3 July 2024

Istana Buka Suara soal Kenaikan Tunjangan Bawaslu H-2 Pencoblosan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengklaim kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah direncanakan sejak 2023.

“Peraturan Pemerintah tentang Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2).

Ari menjelaskan kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PANRB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

Baca Juga : Wanita Ini Nekat Pasang GPS di Mobil Polisi demi Hindari Tilang

Berangkat dari data itu, Kementerian PANRB selanjutnya mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen.

Ari juga menegaskan kenaikan Tukin itu bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.

“Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan Tukin Pegawai Bawaslu dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Keputusan itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2).

Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.

Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …