5 July 2024

Imigrasi Mengancam Mengeluarkan 103 WNA yang Ditangkap Karena Kejahatan Siber

JAKARTA, IKNpost – Direjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengancam akan mendeportasi 103 warga negara asing yang ditangkap dalam operasi Bali Becik atas tuduhan penipuan online. Saat ini, 103 warga negara asing, terdiri dari 91 pria dan 12 perempuan, ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Bisa kita deportasi (WNA). Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya undang-undang. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi,” kata Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Silmy berharap, ke depan para wisatawan yang berkunjung atau berlibur ke Bali, benar-benar mereka yang berkualitas atau good quality traveler. Sebab, selama ini, Imigrasi sering mendapat laporan dari masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

Untuk kejahatan 103 WNA tersebut, Imigrasi masih mendalami motif kejahatan mereka. Silmy menyampaikan, dari hasil pendataan dan pemantauan, kejahatan yang melibatkan WNA di Indonesia seringkali terkait penipuan daring atau online scamer.

“Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103,” katanya.

Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih, dari data jumlah wisatawan asing yang masuk Indonesia, naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.

“Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main,” kata Silmy.

“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Sebelumnya, pada Rabu, 26 Juni 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 103 WNA dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” terkait penipuan online dengan target korban di luar negeri, termasuk Malaysia.

Baca juga : Jokowi Meminta Audit Sistem Data Nasional

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …