5 July 2024
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-19 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta

Harapan DPR Agar RUU KIA Bisa Wujudkan Indonesia Emas 2045

JAKARTA, IKNPost – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Indonesia Emas 2045 akan menjadi hasil dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” kata Puan.

Selain itu, dia berharap kebijakan dan program yang diatur oleh undang-undang tersebut akan meningkatkan kesejahteraan ibu dan meningkatkan martabatnya.

“Serta, menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ujarnya.

Puan juga memuji kinerja Komisi VIII DPR, pemerintah, kelompok masyarakat, dan semua pihak lain yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Ia juga berterima kasih kepada rakyat Indonesia atas dukungan mereka hingga RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akhirnya menjadi undang-undang.

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui sebelumnya oleh Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

Setiap anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI setuju dengan jawaban atas pertanyaan tersebut. Dalam laporannya sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan bahwa RUU tersebut terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, data dan informasi, tanggung jawab dan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, pendanaan, dan keterlibatan masyarakat.

Baca Juga : Presiden Jokowi Optimis Berkantor di IKN Mulai Juli 2024!

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …