1 July 2024

Hakim MK Marah ke KPU Karena Tak Hadiri Sidang Pileg

JAKARTA, IKNpost – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sangat marah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menghadiri sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, di mana pemohon adalah DPP PAN.

Arief marah karena prinsipal KPU tidak hadir. Namun, Arief ingin bertanya tentang kebenaran informasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid, bahwa pada 27 April 2024, KPU membuka kotak suara di TPS Ogan Komering Ilir.

“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?” kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024.

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. “Belum hadir,” jawabnya. 

“Lho kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU. KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat, ada nggak?” timpal Arief.

Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda lain di kantor.

“Berarti mahkamah dianggap tidak penting?” jawab Arief.

Arief juga menyatakan bahwa KPU kurang serius sejak sidang sengketa pilpres beberapa waktu lalu. Arief mengatakan bahwa KPU harus hadir di setiap sidang sengketa pemilu.

“Jadi sejak (sidang) pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini ya,” ujar dia.

Baca juga : Istana: Tidak Ada Lagi Guru Terjerat Pinjol, Pesan Hardiknas 2024

Loading

Silahkan Telusuri

Staf Khusus Presiden Grace Natalie

Staf Khusus Presiden Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Staf Khusus Presiden Grace Natalie menolak pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan (PKS) …