3 July 2024

Hak Angket Bukanlah Jalan Yang Tepat Untuk Mengusut Kecurangan Pemilu

Jakarta, 23 Februari 2024, di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, diperoleh tanggapan dari Guspardi Gaus (Anggota Komisi II DPR RI dari F-PAN) terkait Hak Angket Untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat.

Beliau mengatakan bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan dalam Pemilu adalah sesuatu yang tidak tepat. Dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum.

Baca Juga : PDIP Surati KPU Tolak Sirekap, Bambang Pacul Meminta Hitung Manual

Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, ranahnya di situ.

Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR. Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Loading

Silahkan Telusuri

Kunjungan ke Kantor PKS, Perindo Berbicara Tentang Pilkada di Jakarta dan Papua

JAKARTA, IKNpost – Angela Tanoesoedibjo, Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, menghadiri silaturahmi di Kantor …