29 June 2024
guru-judi-online-jual-aset-sekolah-ditahanan
guru-judi-online-jual-aset-sekolah-ditahanan

Guru di Pangandaran Kecanduan Judi Online, Jual 26 PC Sekolah

Guru berinisial nama AR di Pangandaran, Jawa Barat, terjerat dalam permasalahan dugaan korupsi lantaran PNS itu kedapatan menjual aset- aset sekolah buat penuhi hasratnya kecanduan judi online.

” Ini sangat menyakitkan untuk kami, ikut prihatin serta menyesal sekali,” kata Sekretaris Dinas Pembelajaran Pemuda dan Olahraga( Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat.


BACA JUGA : Viral di TikTok, Karena Gentle Parenting Seorang Ibu Terkena Mom-Shame

Baginya, permasalahan AR guru seni di SMP Negri 2 Parigi membuat catatan gelap untuk Disdikpora Pangandaran. Iyus pun menguak aset- aset sekolah yang diambil AR.

“26 Computer, 2 Laptop, serta 2 Infokus diambil AR. Penjualan benda kepunyaan bangsat itu dicoba secara bertahap,” kata Iyus.
Terpaut pemberhentian AR selaku guru ASN, kata Iyus, dikala ini disdik masih menunggu proses hukum.
Dia berkata faktor AR melaksanakan aksi tercela itu sebab hobby bermain judi slot.
” Ia menghabiskannya buat judi online. Bukan cuma sekali.” katanya.

Kepala Kejari Ciamis Soimah berkata, regu penyidik Polres Ciamis sudah menyerahkan terdakwa serta bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negara Ciamis.


BACA JUGA : 5 Indikasi Covid- 19 Pirola, Bukan Demam ataupun Batuk

Permasalahan ini berawal dikala terdakwa AR mengambil laptop peninggalan sekolah. Setelah itu laptop tersebut dijual kepada pihak swasta nama samaran GS.

” Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi serta GS pihak swasta terserang pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimum 4 tahun optimal 20 tahun penjara,” kata Soimah.

Loading

Silahkan Telusuri

Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian

JAKARTA, IKNpost – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memanggil wali kota …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *