5 July 2024

Gibran Sindir Gugatan Yang Menginginkan Pilpres Diulang

JAKARTA, IKNpost – Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketetapan KPU yang berkaitan dengan hasil pemilihan presiden 2024.

AMIN menginginkan pemilu diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka karena, sejak awal, pemilihannya sebagai cawapres dianggap bermasalah.

Selain itu, Prabowo diminta untuk memilih wakil baru.

Meskipun Ganjar-Mahfud juga ingin pemilu ulang, nama Prabowo dan Gibran tidak boleh tercantum dalam kertas suara.

Baca juga : Rancangan RUU KIA Disetujui DPR

Kedua paslon mengajukan petitum, yang dibuka suara oleh Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2.

Ia menyindir gugatan yang bertujuan untuk memaksa pemilihan presiden diulang.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Oleh karena itu, ia menyarankan mereka yang tidak puas dengan hasil pemilihan 2024 untuk melanjutkannya melalui proses yang telah mereka gunakan sebelumnya.

Sebelum ini, tim pemenangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya meminta Prabowo-Gibran tidak diikutsertakan dari pemilihan presiden 2024.

Baca juga : Kemenag RI Akan Mengadakan BIMTEK PPIH Arab Saudi 2024 untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Loading

Silahkan Telusuri

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB Dinilai Siap Mengundurkan Diri dari Anies dan Bentuk Poros Ketiga

JAKARTA, IKNpost – Diproyeksikan bahwa keputusan PKS yang menetapkan Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai pasangan calon …