5 July 2024
Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada. (Dok. Istimewa)

Gaji Anggota KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Beserta Tunjangannya, Naik Signifikan

JAKARTA, IKNpost – Dalam rangka menyambut Pilkada 2024 yang semakin dekat, muncul berbagai informasi menarik terkait gaji anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Di tengah berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban, gaji anggota KPPS memang menjadi salah satu aspek yang sering menjadi perbincangan.

Terlebih lagi, gaji anggota KPPS ini diketahui mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Mengutip informasi resmi, gaji anggota KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 telah ditetapkan. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.

Kenaikan gaji anggota KPPS ini menunjukkan perhatian pemerintah, terhadap para penyelenggara pemilu yang bekerja keras selama penyelenggaraan pemungutan suara. Dengan gaji yang lebih baik, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik pula.

Tak hanya itu, kenaikan gaji anggota KPPS juga dapat diartikan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Berikut ini besaran gaji, persyaratan serta tugas KPPS yang IKNpost.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/6/2024).

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Proses ini menandai momen penting dalam menjalankan demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam kerangka Pemilu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran yang sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota KPPS Pemilu-Pilkada 2024 dalam sebuah keputusan yang signifikan, akan mendapatkan penghargaan finansial dengan gaji dua kali lipat lebih besar daripada Pemilu sebelumnya pada tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Menyikapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengestimasi kebutuhan sebanyak 5.742.127 anggota KPPS yang akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, 12.765 Warga Negara Indonesia (WNI) juga akan direkrut sebagai anggota KPPS di luar negeri, mewakili Indonesia di 128 negara.

Dengan peran yang semakin penting dan pengakuan atas kontribusi mereka, anggota KPPS diharapkan dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Penghargaan finansial yang lebih besar diharapkan akan mendorong semangat dan motivasi mereka, untuk menjaga integritas dan memastikan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus

DPR Berkomitmen untuk Menjaga Keberlanjutan Pengembangan IKN

JAKARTA, IKNpost – Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung …