8 July 2024

Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM Diungkapkan Polisi, Negara Rugi Rp64 Miliar

JAKARTA, IKNpost – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, saat ini diselidiki oleh Dittipidkor Bareskrim Polri. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.

Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, jumlah kerugian negara yang tepat masih dihitung oleh para ahli.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, Kamis, 4 Juli 2024.

Arief mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

“Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” ujar dia.

Proyek PJUTS adalah program pemerintah yang didanai oleh APBN dan dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.

Meskipun proyek nasional ini tersebar di banyak tempat di seluruh Indonesia, wilayahnya tidak disebutkan secara rinci. Proyek ini membagi Indonesia ke wilayah barat, tengah, dan timur.

Baca juga : Wakil Presiden: Persoalan Palestina Bukan Agama, Tetapi Politik dan Kemanusiaan

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Presiden Meminta Pengurangan Energi Fosil

JAKARTA, IKNpost – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil …