8 July 2024

DPRD DKI: Payung Hukum Untuk Wacana Kurangi Penggunaan Mobil di Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Muhammad Taufik Zoelkifli, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa penerapan payung hukum sebagai dasar hukum untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sangat penting.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk mengurangi polusi udara di kota Jakarta adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Kota yang dulunya ibukota akan berubah menjadi kota bisnis internasional.

Artinya, akan ada peningkatan aktivitas untuk pendatang baru dari berbagai kota dan negara lain.

“Secara umum aturan yang akan dibuat itu harus diarahkan mendorong masyarakat supaya menggunakan transportasi publik dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.

Dengan adanya aturan yang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai moda transportasi utama masyarakat Jakarta, maka diharapkan lambat laun akan terbentuk karakteristik atau kebiasaan baru.

“Dengan mendorong penggunaan transportasi publik, maka kemacetan di jalanan Jakarta dapat dikurangi dan polusi udara juga bisa ditekan seminimal mungkin,” ungkap Taufik.

“Setelah mengkaji lagi rencananya, lalu buatkan aturannya dan disampaikan ke DPRD. Baru kita ngobrol di DPRD DKI Jakarta bagaimana yang terbaik,” kata dia.

Aturan diminta untuk didiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta setelah diselesaikan.

Baca juga : KASAD: Buatlah Sesuatu yang Baru dan Hindari Rutinitas!

Loading

Silahkan Telusuri

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto

Kapolda Metro Jaya Meminta Waktu Tambahan Untuk Menyelesaikan Kasus Firli

JAKARTA, IKNpost – Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kasus dugaan …