8 July 2024
Ilsutrasi. (Dok. Istimewa)

DPRD DKI Desak Perumusan RUU DKJ oleh Baleg DPR RI Dipercepat

JAKARTA, IKNpost – DPRD DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat perumusan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini disebut untuk memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.

“Harapan saya, tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA : PDIP Sempat Rapat Bahas Wacana Angket DPR untuk Telisik Kejanggalan Pemilu 2024

Menurut Misan, desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.

Menurut dia, perencanaan pembahasan terkesan sangat lambat terkait status Ibu Kota. Terlebih, kata dia, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya. Dilansir dari Antara.

Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Loading

Silahkan Telusuri

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto: Masa Kerja Program BLBI Akan Ditambah

JAKARTA, IKNpost – Diberitahukan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank …