8 July 2024
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo

DPR Meminta Pemerintah Berhati-hati Dalam Mengembangkan Kebijakan Tanaman Kratom

JAKARTA, IKNpost – Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR RI, meminta pemerintah mempertimbangkan dengan cermat kebijakan yang akan digunakan untuk mengekspor tanaman kratom dan legalisasinya. Ini terutama berlaku untuk ekspor yang dilakukan tanpa uji publik dan partisipasi para ahli atau badan resmi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena mungkin Indonesia dianggap sebagai eksportir narkoba oleh dunia.

“Kita sering menggelorakan soal bonus demografi tetapi kalau kita tidak bijak dalam setiap pengambilan keputusan. Apalagi, bangsa kita sudah cukup lama diperdebatkan dengan masalah ganja yang ada upaya-upaya ingin dilegalkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab,” ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Sekjen Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) ini meminta pemerintah bersama DPR RI yang sedang membahas revisi UU Narkotika segera menyelesaikan pembahasan. Namun pembahasan itu harus tetap tegas menolak pelegalan tanaman kortum dan ganja.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, perlu adanya perumusan tata kelola kratom. Karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut. 

“Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak. Karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

“Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.

Kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang berfungsi sebagai pereda rasa sakit atau analgesik. Namun, senyawa mitragynine yang ditemukan dalam tanaman kratom dapat menyebabkan kecanduan, seperti yang terjadi pada narkotika.

Daun kratom, yang banyak ditemukan di Kalimantan, biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar, itu menimbulkan efek tenang dan nyaman.

Baca juga : Imigrasi Menambah Staf Untuk Mengatasi Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Presiden Meminta Pengurangan Energi Fosil

JAKARTA, IKNpost – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil …