3 July 2024

Diferensiasi antara Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU dan Sirekap

Untuk menghitung suara untuk Pemilu dan Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan rekapitulasi berjenjang yang mencakup kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pasal 303 hingga 409 UU Pemilu mengaturnya.

Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, Senin (19/2), hasil rekapitulasi secara berjenjang akan digunakan sebagai data resmi perolehan suara peserta pemilu. Hasil rekapitulasi tingkat nasional akan ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut UU Pemilu, KPU diberi waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara untuk menyelesaikan rekapitulasi.

Interval waktu tersebut berlaku untuk penghitungan suara calon presiden dan cawapres, anggota legislatif provinsi, kabupaten/kota, dan calon anggota legislatif DPR RI.

Baca Juga : Ganjar Tunggu Hasil KPU: Apakah Itu Baik atau Tidak

Dokumen hasil rekapitulasi yang dilakukan, menurut UU Pemilu
Idham menegaskan bahwa dokumen secara berjenjang itu adalah dokumen yang sah untuk hasil pemilihan.

Karena Sirekap hanyalah alat bantu, KPU juga membuat aplikasi dan situs Sirekap untuk Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 mengatur penggunaan Sirekap.

Tetapi tujuannya hanyalah untuk menjadi alat bantu penghitungan suara.

Penghitungan suara tetap menggunakan rekapitulasi berjenjang.

Idham menyatakan bahwa sirekap adalah alat bantu yang digunakan oleh KPU untuk publikasi Formulir Model C.Hasil (hasil penghitungan suara di TPS) dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu.

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan calon terpilih dalam pemilihan umum, perolehan kursi, dan pasangan calon terpilih.

Dalam proses penetapan pasangan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PKPU 6/2024, “Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu dengan menggunakan alat bantu Sirekap”.

Sirekap Mobile dan Sirekap Web adalah dua model yang digunakan.

Data hasil pemungutan suara di tingkat TPS dimasukkan melalui Sirikap Mobile oleh KPPS.

Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi menggunakan sirekap web untuk mengumpulkan, mengelola, dan memverifikasi data secara menyeluruh.

Lihat Juga: Perhitungan Asli KPU Senin 56%: Golkar Menahan PDIP

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …