3 July 2024

Di Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewan KPK Memanggil Sepuluh Saksi

JAKARTA, IKNpost – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei 2024.

Saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan pegawai dari Kementerian Pertanian dan KPK.

“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu aja,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Kantor Dewas pada Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Adapun sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur. 

Syamsuddin mengatakan Ghufron juga mengonfirmasi akan hadir dalam sidang hari ini. Dia menyebut Dewas KPK akan tetap menggelar sidang apabila Ghufron tidak hadir.

“Kalau tidak hadir kita lanjut tetap sidang,” kata Syamsuddin.

Panggilan sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis  2 Mei 2024.

Ghufron menyatakan bahwa, karena dia sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), dia sengaja tidak menghadiri panggilan tersebut.

Keputusan Ghufron untuk menguji Perdewas ke MA disebabkan oleh fakta bahwa peraturan yang mendasari Dewas melanjutkan perselisihan etika mengenai pimpinan KPK yang berpendidikan tinggi.

Ghufron menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etika terhadapnya telah berakhir. Oleh karena itu, ia menguji MA pada Perdewas nomor 3 dan 4.

Selain itu, Ghufron mengungkapkan alasan tambahan yang mendorong penundaan sidang dugaan pelanggaran etik. Ia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini.

Baca juga : Heboh Peti Jenazah Disebut Kena Pajak, Bea Cukai Tegaskan Kabar Tidak Benar

Loading

Silahkan Telusuri

Sistem Noken Hanya Diterapkan di Papua Pegunungan & Papua Tengah

Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya diterapkan di Provinsi Papua Tengah …