3 July 2024

Di Manggarai Timur, Ayah yang Perkosa Anak Kandung Ditangkap Polisi

JAKARTA, IKNpost – Seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), yang tinggal di kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Manggarai Timur.

Menurut Iptu Jeffry D. N. Silaban, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, pelaku melakukan perkosaan berulang kali terhadap korban MYH (20). Sejak korban berusia 16 tahun, pelaku melakukan tindakan tersebut.

“Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP,” ujar Jeffry dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 7 Mei 2024.

Saat melakukan aksinya, kata Jeffry, pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Hal ini yang menyebabkan korban tak berani melapor.

“Peristiwa tragis ini tidak berhenti di situ, karena pelaku kembali menyetubuhi korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan, yang membuat korban semakin takut untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Kepala desa, sambung Jeffry, curiga atas kondisi korban yang telah melahirkan dua kali tanpa suami. Bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, kepala desa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

“Kasus ini terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa,” kata dia.

Jeffry mengatakan bahwa orang yang melakukan kejahatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 E. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp60 juta.

Baca juga : Gibran Ikut Prabowo Terkait Koalisi dan Kabinet

Loading

Silahkan Telusuri

Heru Budi Hartono dan Gibran Rakabuming Raka

Heru Budi Bilang Gibran Berharap Proyek Penanganan Banjir Berhasil

JAKARTA, IKNpost – Menurut Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, wali kota Solo Gibran …