8 July 2024
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menaiki mobilnya seusai menjalani menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. (Dok. IKNpsot)

Dewas Diminta Segera Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Terkait Pemeriksaan Hasto dan Stafnya

JAKARTA, IKNpost – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menduga, penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

Hal ini menanggapi respons yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDIP dari Hasto yang berstatus sebagai saksi, bahkan stafnya yang kala itu tak dipanggil lembaga antirasuah.

“Memang yang diperiksa Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan,” kata Ari saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).

Menurut dia, tindakan penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi menambah masalah etik yang kini menimpa pimpinannya bahkan sejumlah pengawai di lembaga antirasuah itu. Dia pun mendorong, pimpinan KPK dan Dewas turun tangan.

Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini,” tutur Ari.

Selain itu, lanjut Ari, soal penyitaan barang seharusnya atas persetujuan Dewas KPK dan berstatus tersangka. Sebab saat ini, Hasto tercatat pun masih berstatus saksi. Sehingga tindakan diterima Hasto patut diduga adalah kejahatan hukum.

Ari meyakini, tindakan penyidik bukanlah inisiatif. Sebab sebagai seorang yang bekerja dalam tim, maka ada perintah atasan yang diterimanya.

“Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu?,” heran Ari.

“Apalagi buku rahasia itu kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nya lah hal-hal yang penting di partai. Itu kan bukan lagi private tapi private dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang,” imbuh Ari menandasi.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Presiden Meminta Pengurangan Energi Fosil

JAKARTA, IKNpost – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil …