3 July 2024
Penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket di wilayah Jakarta Pusat

Dalam Tiga Pekan, 70 Juru Parkir Liar Minimarket di Jakpus Ditertibkan

JAKARTA, IKNPost – Dalam tiga pekan terakhir, petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah menertibkan tujuh puluh juru parkir liar di minimarket.

Menurut Edy Sufa’at, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, petugas rutin membersihkan juru parkir di minimarket ini dua kali seminggu.

“Teknisnya kami gabungan, bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, dan Dinas Sosial menyisir semua wilayah,” kata Edy.

Sejauh ini, Edy telah menjelaskan bahwa penertiban baru hanya mencakup menjaring dan mendata serta meminta pihak yang terlibat untuk membuat pernyataan yang tidak mengulang.

Menurut Edy, kebijakan ini berlaku sampai akhir Juni dan sesuai dengan instruksi tingkat provinsi.

Haryo Bagus, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, menyatakan bahwa 70 juru parkir yang terjaring itu ditemukan beroperasi di 57 minimarket di delapan kecamatan.

Haryo mengatakan bahwa ada sekitar 30 hingga 40 petugas gabungan yang terlibat dalam setiap penyisiran.

“Prioritas lokasi penyisiran tentunya menyesuaikan dari laporan warga atau hasil monitoring petugas,” ujar Haryo.

Selama dua pekan terakhir, dari 15 hingga 30 Mei 2024, tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menangkap 442 juru parkir liar di minimarket dan ruko perkantoran di Jakarta.

Penindakan terhadap juru parkir liar ini dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Petugas melakukan pembinaan secara persuasif dan humanis, dan mereka diberikan surat pernyataan.

Di antara pihak yang bertanggung jawab atas penahanan juru parkir liar adalah Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya ada Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Suku Dinas Perhubungan lima Wilayah Kota Administrasi, UP Parkir, dan TNI/Polri.

Baca Juga : Harapan DPR Agar RUU KIA Bisa Wujudkan Indonesia Emas 2045

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …