Ada tuntutan hukuman penjara terhadap Galumbang Menak Simanjuntak, mantan direktur utama PT Mora Telematika Indonesia. Jaksa memutuskan bahwa Galumbang bersalah atas perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersamaan dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Dia juga menyatakan bahwa terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Bacapres Pilpres 2024 Makan Siang Bersama Presiden
Galumbang juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar ditambah 1 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan ialah tindakan Galumbang menyebabkan kerugian negara, tetapi hal yang menguntungkan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.
Jaksa berpendapat bahwa Galumbang melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Galumbang diadili bersama Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, masing-masing didakwa dalam berkas yang berbeda.
Kerugian sebesar Rp 8 triliun adalah hasil dari pembayaran penuh Kominfo untuk sejumlah BTS yang selesai hingga 31 Maret 2022.
BACA JUGA : Heboh Kerangka Manusia Ditemukan Di Hutan Jasinga Bogor