1 July 2024

Berita Acara: Saksi PDIP Tingkat Kecamatan di Solo Tolak Tanda Tangan

Setiap saksi di tingkat kecamatan dari Partai PDIP di Kota Surakarta (Solo) menolak dan memilih untuk tidak tanda tangan berita acara tentang hasil pemilihan presiden 2024. Penolakan disebabkan oleh perintah DPP PDIP untuk menolak menandatangani berita acara di tingkat kecamatan.


Menurut Her Suprabu, Ketua Bapilu PDIP, “Iya (saksi PDIP menolak tanda tangan berita acara) di tingkat kecamatan, kita memang ada instruksi dari DPP untuk tidak tanda tangan berita acara di perhitungan PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden).” (Detik Minggu, 3/3).

Baca Juga : PKB: Mencegah Spekulasi Politik, Pelaksanaan Pilkada Tetap November 2024

Her mengatakan dia tidak tahu mengapa dia tidak boleh tanda tangan berita acara tersebut. Dirinya menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah pusat.

Kita hanya melaksanakan instruksi, dan kami tidak tahu mengapa. Partai tidak ada tanda tangan, terkait kecurangan yang diawasi oleh DPP,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa instruksi itu dikirim setelah rekapitulasi di tingkat kelurahan selesai, sehingga hanya berita acara di tingkat kecamatan yang mengikutinya.

Dia menyatakan, “Jika kita menerima instruksi baru setelah (rekapitulasi) TPS, instruksi dari awal tidak ada. Instruksi setelah 10 hari sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan. Di kelurahan tidak ada instruksi, instruksi saksi kecamatan langsung dari kecamatan.”

Di sisi lain, ada lima kecamatan di Kota Solo: Banjarsari, Pasar Kliwon, Serengan, Jebres, dan Laweyan.

Her menyatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti arahan partai, meskipun penolakan tanda tangan itu tidak berdampak pada hasil pemilihan presiden Solo.

Dia menyimpulkan, “Kami diminta untuk melaporkan informasi kecurangan, hasil pemilu, pendaftaran kampanye, dan perhitungan ke DPP setelah DPP menyelesaikan tugasnya.”

Sementara itu, Bambang Christanto, Ketua KPU Solo, mengkonfirmasiadanya saksi di tingkat kecamatan yang menolak untuk menandatangani berita acara, meskipun ada saksi yang tidak menandatangani, menurut Bambang, itu tidak menghambat rekapitulasi di tingkat kota.

Jika hak peserta pemilu untuk tidak menandatangani saksi saat persiapan, pihak yang bersangkutan memberi alasan mengapa mereka tidak melakukannya. Tapi tidak masalah, semua tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Karena saksi menolak untuk menandatangani berita acara, dia menyatakan alasan dan mengisi formulir kejadian khusus.

Itu benar, mereka juga menerima hasilnya. Tidak ada tanda tangan tidak masalah, tetapi ada alasannya. Misalnya, ada orang di Banjarsari yang kotaknya membaca terlalu lama, dan itu adalah instruksi dari DPP partai. Dia menyimpulkan, “Mereka mengisi form kejadian khusus.”

Loading

Silahkan Telusuri

Partai PKB

Uji Kelayakan Kandidat Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024 Dilakukan Oleh PKB

JAKARTA, IKNpost – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus melakukan Uji Kelayakan …