8 July 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono
Anggota Bawaslu Totok Hariyono

Bawaslu Menjelaskan Potensi Masalah Hukum Berkenaan dengan Persyaratan Calon Pilihan Kepala Daerah

JAKARTA, IKNpost – Totok Hariyono, anggota Bawaslu, menyatakan bahwa ada kemungkinan masalah hukum terkait persyaratan calon menjelang Pemilihan 2024. Dia menyatakan bahwa masalah yang terjadi di Pemilihan 2024 dapat terulang lagi.

Selain itu, Totok menyatakan bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024, usia calon gubernur dan wakil gubernur harus tiga puluh tahun dan usia calon bupati dan wakil bupati harus dua puluh lima tahun, dihitung dari tanggal pelantikan pasangan calon terpilih.

“Belajar dari Pemilu 2024, terkait umur dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi isu yang perlu diperhatikan. Masalah tersebut jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di Perselisihan Hasil Pemilihan nanti,” ucap Totok saat menjadi pembicara giat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Badung, Senin 1 Juli 2024

Dia juga menyebut, isu mantan narapidana juga menjadi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Sebab, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang pada pokoknya agar mengikutersertakan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat, untuk selanjutnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selain itu, Totok mengungkapkan isu dua kali masa jabatan juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pemilihan 2024. Potensi permasalahan tersebut menurutnya, akan berpotensi menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan.

“Bawaslu akan mengeluarkan kebijakan penyamaan pemaknaan terhadap permasalahan hukum kepada Bawaslu di setiap tingkatan. Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024,” ujar dia.

“Kita akan lakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya dengan KPU, agar saat pendaftaran calon nanti semua persoalan minimal sudah ada kepastian hukum,” kata dia.

Totok juga menyatakan di forum ini bahwa Bawaslu akan berkomunikasi dengan berbagai pihak secara konstruktif dan aktif mengenai segala kemungkinan masalah hukum yang berkaitan dengan persyaratan calon pada pemilihan 2024.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi

Loading

Silahkan Telusuri

Kaesang Memiliki Elektabilitas Tinggi Peluang Besar Untuk Menang dalam Pilgub Jawa Tengah

JAKARTA, IKNpost – Hasil survei LSI menunjukkan bahwa jika Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa …