5 July 2024
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo: Kepedulian Polri Terhadap Keselamatan Pengemudi Ditandai dengan Penggolongan SIM C

JAKARTA, IKNpost – Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, menganggap penggabungan SIM sebagai bukti kepedulian Polri terhadap keselamatan berkendara. Polisi ingin memastikan bahwa pengendara memenuhi persyaratan sebagai pengemudi.

“Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri, untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Itu memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengaku siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

Pengendara harus memiliki SIM C1 selama minimal satu tahun sebelum mendapatkan SIM C2, yang akan dirilis tahun berikutnya.

Dia menyatakan bahwa faktor manusia yakni kemampuan dan sifat pengemudi bertanggung jawab atas sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Pada tahun 2023, kecelakan lalu lintas telah menyebabkan 24.437 kematian, atau sekitar 66 kematian per hari.

Sepanjang Januari 2024, 11.565 kecelakaan tercatat, dengan 32,4 persen di antaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang mungkin sebagian besar tidak memiliki SIM.

Bamsoet menyatakan bahwa penggolongan SIM berdasarkan spesifikasi kendaraan adalah tindakan yang tepat dan harus mendapatkan dukungan. Tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda diperlukan karena spesifikasi kendaraan yang berbeda.

“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” ucap Bamsoet.

“Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Bamsoet.

Baca juga : Mahfud MD Bilang Mari Kita Move On, Terima Kenyataan yang Gagal

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …