8 July 2024
Ketua-TPN-Ganjar-Pranowo-mahfud-MD-Arsjad-Rasjid
Ketua-TPN-Ganjar-Pranowo-mahfud-MD-Arsjad-Rasjid

Arsjad Rasjid Sebut Putusan MKMK Kembalikan Martabat MK

Arsjad Rasjid, ketua TPN Ganjar-Mahfud, memberikan tanggapan atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan untuk pemilihan presiden dan cawapres yang tetap berlaku. Arsjad menyatakan bahwa kontestasi pemilihan presiden dimulai dengan kerusakan demokrasi yang signifikan.

Arsjad menyatakan rasa terima kasihnya terhadap keputusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia menyatakan bahwa keputusan tersebut mengembalikan martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

Tapi saya juga sedih, seperti rakyat Indonesia harus.Usai rapat TPN Ganjar-Mahfud di gedung High End di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), Arsjad menyatakan, “Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 dari pelanggaran etik adalah masa berkabung demokrasi kita.”

Arsjad menyatakan bahwa dia tidak ingin larut dalam situasi, meskipun demikian. Dia menyatakan bahwa dia akan berkonsentrasi pada kemenangan pasangan Ganjar-Mahfud.


BACA JUGA : Ganjar Ungkap Isi Pertemuan Dengan Susi Pudjiastuti

Arsjad menganjurkan masyarakat untuk tidak takut untuk mempertahankan demokrasi. Dia menyatakan bahwa salah satu caranya adalah mengamati proses pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.

Jangan takut, jangan takut terhadap tekanan-tekanan yang dihadapi. Awasi dan awasi proses Pilpres dan kampanye, serta proses pengambilan suara di TPS. Arsjad menyatakan bahwa mereka akan bangkit dan berjuang bersama.

Arsjad menyatakan bahwa pasangan Ganjar dan Mahfud sangat berkomitmen untuk mempertahankan demokrasi Indonesia. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terlibat dalam tahun politik berikutnya.

Jika kita bersatu, kita dapat berjuang untuk demokrasi Indonesia bersama. Mari kita jaga Indonesia dengan iman kita dan bekerja sama untuk mengembalikan demokrasi yang kita sayangi. “Insyaallah, bismillahirohmanirohim,” katanya sambil menutup.

Sebagaimana diketahui, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena keputusan MK adalah keputusan akhir dan mengikat.

Ini menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang abadi sejak dibacakan di persidangan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut harus dilaksanakan terlepas dari perselisihan.


BACA JUGA : Visi Misi Capres Ganjar Ingin Memperbaiki Dunia

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *