Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa ada kecenderungan baru di masyarakat untuk sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol). Ini terutama berlaku untuk pinjaman ilegal karena mereka dapat hangus dengan sendirinya. Apakah itu benar?
Karena tidak memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam hukum perdata, dia berpendapat bahwa perspektif hukum perdata tentang pinjol ilegal adalah tidak sah. Karena hal ini adalah pinjaman yang diberikan sejak awal yang tidak sah secara hukum dan dapat tidak dibayarkan.
BACA JUGA : Menteri Investasi Singgung Pengusaha Menggertak Negara
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang terdaftar di OJK. Ini karena setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman tersebut sah di mata hukum.
Sebagai contoh, Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam atau debitur.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Jadi, masa pinjol untuk menagih utang pengguna layanan adalah sekitar sembilan puluh hari. Sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna layanan salah mengerti dan menganggap utang mereka hangus secara otomatis.
BACA JUGA : Peserta Lomba Bedah APBD Di Hadapan Menteri Keuangan
Namun, penyelenggara pinjol dapat menggunakan layanan pihak ketiga dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah disertifikasi oleh OJK jika debitur gagal membayar dalam waktu lebih dari sembilan puluh hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak pinjol berhak menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap debitur yang masih berutang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung kepada pelanggan yang memiliki utang yang belum dibayar lebih dari 90 hari. Namun, ini tidak berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, tetapi tetap harus dibayar.
Ingatlah bahwa penyelenggara pinjol memiliki hak untuk melaporkan setiap kredit macet kepada OJK melalui SLIK OJK, atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Ini pasti akan menimbulkan kesulitan bagi pengguna jika mereka ingin mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.