8 July 2024

Polisi Menindak Pelaku Penambangan Ilegal

JAKARTA, IKNpost – Polisi berkomitmen untuk menindak tegas WNA yang terlibat dalam pertambangan ilegal di Indonesia.

Ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada setelah dua orang asing ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kalau yang salah, kita tindak,” tegas Wahyu kepada wartawan pada Kamis 13 Juni 2024

Ia menekankan bahwa Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.

“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

Kombes Pol Bagus Setiyawa selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Palu untuk memastikan legalitas kehadiran mereka di Indonesia serta langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” kata dia.

Selain itu, Bagus mengatakan bahwa dia telah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.

Baca juga : Hari Ini PDIP Berencana Lapor Penyidik KPK ke Polda Metro Jaya

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Presiden Meminta Pengurangan Energi Fosil

JAKARTA, IKNpost – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil …